BERITA

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

PENGUSAHA WAJIB SAMPAIKAN LKPM

Featured News Image
DPMPTSP

Pasuruan - Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester II - Triwulan IV Tahun 2025 secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada periode 1-10 Januari 2026. Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui situs resmi OOS di https://oss.go.id.

LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sebagai sarana pemantauan perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha. Pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil menyampaikan laporan setiap semester.

Untuk memudahkan proses pelaporan, panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. Melalui panduan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi teknis mengenai tata cara pengisian dan penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan dalam pengisian LKPM, dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pasuruan. Petugas OSS siap memberikan bantuan dan pendampingan agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Pemerintah mengharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan periode pelaporan 1-10 Januari 2026 dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda penyampaian LKPM hingga batas akhir. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, pengawasan penanaman modal, serta peningkatan kualitas data investasi daerah dan nasional.

Informasi Penting

Periode pelaporan: 1-10 Januari 2026
Pelaporan melalui: https://oss.go.id
Panduan LKPM: https://linktr.ee/LKPM
Layanan bantuan: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan
Pendampingan: Petugas OSS siap membantu proses pelaporan LKPM

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini