BERITA

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Memperingati HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gelar Program Pembebasan Pajak Daerah 2026

Featured News Image
DPMPTSP

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.


Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan momen ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Rincian Insentif dan Pembebasan Pajak


Selama bulan Agustus 2026, wajib pajak di Jawa Timur dapat menikmati berbagai kemudahan dan pembebasan biaya, antara lain:


    Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


    Bebas PKB Progresif.


    Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB (Tahun 2025 & Sebelumnya): Khusus untuk buruh yang memiliki kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,- (syarat dan ketentuan berlaku).


    Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB (Tahun 2025 & Sebelumnya):


        Roda 2 bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.


        Roda 2 ojek online.


        Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.


    Bebas Denda SWDKLLJ: Khusus untuk tahun lewat (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).


Keringanan Dasar Pengenaan dan Tarif Tetap


Berdasarkan Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/261/013/2026, Pemprov Jatim juga memberikan:


    Keringanan Dasar Pengenaan PKB: Sebesar 24,7%.


    Keringanan Dasar Pengenaan BBNKB: Sebesar 37,25%.


    Pengenaan PKB & BBNKB Dipastikan Tidak Naik.


Layanan dan Informasi Lebih Lanjut


Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Bersama SAMSAT di seluruh Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran daring (e-SAMSAT, Tokopedia, Gopay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Bank Jatim, Pos Indonesia, dll.).


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

Call Center: 031-2957070

WhatsApp Center: 081130557070

Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini