TUPOKSI & SOTK

A. TUGAS POKOK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas Pembantuan .

B. FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Dan Perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
  5. Pelaksanaan pengembangan potensi dan peluang di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan.

C. STRUKTUR ORGANISASI

  • Kelompok Jabatan Fungsional.