Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas Pembantuan .
B. FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mempunyai fungsi:
- Penyusunan Dan Perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
- Pelaksanaan pengembangan potensi dan peluang di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan.
C. STRUKTUR ORGANISASI
- Kelompok Jabatan Fungsional.