Surat Keputusan DPMPTSP Kab. Pasuruan
- Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan
- DPMPTSP juga melaksanakan kebijakan mengenai Whistle Blowing System untuk menjaga Integritas didalam DPMPTSP Kab.Pasuruan
- Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah


