Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini wajib dilakukan baik oleh pelaku usaha skala Menengah dan Besar (Non-UMK) untuk periode Triwulan II, maupun pelaku usaha skala Mikro dan Kecil (UMK) untuk periode Semester I.
Pelaporan LKPM secara berkala merupakan salah satu kewajiban utama investor setelah memperoleh perizinan berusaha. Pelaporan untuk periode ini dijadwalkan akan dimulai serentak pada tanggal 1 Juli hingga 20 Juli.
Tujuan Pelaporan LKPM: Mengapa Ini Penting?
Penyampaian LKPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan instrumen krusial bagi perekonomian nasional. Berikut adalah tujuan utamanya:
Memantau Realisasi Investasi: Pemerintah dapat melacak sejauh mana komitmen investasi yang telah terealisasi di berbagai daerah
Penyusunan Kebijakan Ekonomi: Data yang terkumpul menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif dan kemudahan berinvestasi.
Mengidentifikasi Kendala Lapangan: Melalui LKPM, pelaku usaha dapat melaporkan hambatan yang mereka hadapi (seperti masalah lahan, perizinan daerah, atau bahan baku), sehingga pemerintah dapat memberikan fasilitasi penyelesaian (problem solving).Menjaga Validitas Status Perizinan: Kepatuhan melapor akan menjaga hak akses kepabeanan, insentif pajak, dan menghindari sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Kategori dan Jadwal Pelaporan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, periode pelaporan dibagi berdasarkan skala usaha:
| Kategori Usaha | Periode Cakupan | Tanggal Dimulainya Pelaporan |
| Non-UMK (Menengah & Besar) | Triwulan II (April, Mei, Juni) | 1 - 20 Juli |
| UMK (Mikro & Kecil) | Semester I (Januari - Juni) | 1 - 20 Juli |
Cara Pelaporan LKPM Secara Online
Kini, proses pelaporan dilakukan sepenuhnya secara digital untuk mempermudah para pelaku usaha. Berikut adalah langkah-langkah pelaporannya:
1. Akses Portal Utama: Buka situs resmi Online Single Submission di oss.go.id.
2. Masuk ke Akun: Login menggunakan username dan password hak akses OSS perusahaan Anda.
3. Pilih Menu LKPM: Klik pada menu Pelaporan, lalu pilih LKPM.
Isi Data Realisasi:Untuk Non-UMK, isi detail realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), modal kerja, penggunaan tenaga kerja (lokal/asing), dan perkembangan proyek.
Untuk UMK, pengisian form jauh lebih sederhana dan cepat, fokus pada total modal usaha dan tenaga kerja.
Periksa & Kirim: Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar dan valid sebelum mengklik tombol "Kirim/Submit".
Catatan Penting:
Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha atau lokasi proyek, LKPM wajib diisi dan dilaporkan untuk setiap KBLI dan lokasi yang tercantum dalam perizinan berusaha.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan hingga hari-hari terakhir guna menghindari kepadatan sistem (traffic) pada server OSS.
Komentar (0)