DPMPTSP Kabupaten Pasuruan dan Pengadilan Agama Bangil Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

DPMPTSP Kabupaten Pasuruan dan Pengadilan Agama Bangil Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antarinstansi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan bersama Pengadilan Agama Bangil melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam membangun kolaborasi yang efektif guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarlembaga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Melalui perjanjian kerja sama ini, DPMPTSP Kabupaten Pasuruan dan Pengadilan Agama Bangil bersepakat untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih terintegrasi. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Sebelumnya Penyelesaian Penanganan Pengaduan 2025 -2026