PENGUMUMAN : LAYANAN PERIZINAN & NON PERIZINAN DIHENTIKAN SEMENTARA - DPMPTSP Kabupaten Pasuruan

PENGUMUMAN : LAYANAN PERIZINAN & NON PERIZINAN DIHENTIKAN SEMENTARA

791x dibaca    2020-09-04 12:40:10    Administrator

PENGUMUMAN : LAYANAN PERIZINAN & NON PERIZINAN DIHENTIKAN SEMENTARA

Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 7 - 18 September 2020 Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Tatap Muka dihentikan sementara, dan kembali melayani perizinan secara tatapmuka pada tanggal 21 September 2020. Pelayanan secara daring tetap berjalan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi (0343) 4505657 / Whatsapp di nomor : 0823 3265 7814. Pengiriman berkas secara daring melalui email : dpmpt.pasuruankab@gmail.com dan dapat melalui pos dengan alamat berikut : Kantor DPMPT Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 9 Raci Pasuruan, 67153.

Demikian pengumuman ini, mohon maaf atas ketidaknyamananya. Tetap patuhi Protokol Kesehatan Normal Baru, Bersama kita dapat mencegah Covid - 19.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini