Waktu Pelayanan Kependudukan ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut :
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB (Pengambilan Nomor Antrian) 12.00 - 15.30 (Penyelesaian Dokumen Permohonan)
Jumat : 08.00-11.00 WIB (Pengambilan Nomor Antrian) 13.00 - 14.30 (Penyelesaian Dokumen Permohonan)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini