- - DPMPTSP Kabupaten Pasuruan

-

27x dibaca    2025-02-25 08:12:00    Administrator

-

Waktu Pelayanan Kependudukan ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut :

Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB (Pengambilan Nomor Antrian) 12.00 - 15.30 (Penyelesaian Dokumen Permohonan)
Jumat : 08.00-11.00 WIB  (Pengambilan Nomor Antrian) 13.00 - 14.30 (Penyelesaian Dokumen Permohonan)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini