PENGUMUMAN
Diberitahukan bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki data proyek pada OSS 1.1 namun perizinan berusahanya belum berlaku efektif dan belum melakukan imigrasi data kegiatan usaha ke OSS berbasis resiko (OSS RBA) diharapkan dapat segera menyelesaikan migrasi data paling lambat tanggal 30 November 2022.
Apabila sampai tanggal 30 November 2022 pelaku usaha belum melakukan migrasi data ke OSS RBA maka data proyek akan hilang secara otomatis.
Bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam proses migrasi data dapat melakukan pendampingan OSS di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan.
Sumber: www.pasuruankab.go.id
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini