Penghargaan Predikat OMBUDSMAN RI Kepatuhan Standart Pelayanan Publik Tahun 2022 - DPMPTSP Kabupaten Pasuruan

Penghargaan Predikat OMBUDSMAN RI Kepatuhan Standart Pelayanan Publik Tahun 2022

200x dibaca    2023-03-20 08:11:40    Administrator

Penghargaan Predikat OMBUDSMAN RI Kepatuhan Standart Pelayanan Publik Tahun 2022

Pada tanggal, 20/03/2023 Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI. Piagam penghargaan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko di Kantor Perwakilan Ombudsman RI wilayah Provinsi Jawa Timur.

Capaian prestasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik tersebut tidak terlepas dari hasil penilaian terhadap Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kualitas Tinggi atau masuk dalam kategori Zona Hijau

Adapun DPMPTSP Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu objek pelayanan publik yang dinilai bersama dengan Puskesmas Rembang dan Bangil, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.

Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi. Mulai dari aspek input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik) dan output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi). Termasuk di dalamnya dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).

Sumber: www.pasuruankab.go.id

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini