Senin 03 Desember 2018, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektornik / Online Single Submission (OSS).Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) pelaku usaha dapat melakukan perizinan berusaha dimana pun dan kapan pun secara daring. Dengan adanya sistem ini diharap masyarakat dapat terlayani dengan lebih cepat dan memperoleh kejelasan waktu. Kurang dari satu jam pelaku usaha sudah dapat melakukan usaha dengan catatan seluruh berkas persyaratan telah lengkap.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan juga melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha. Kemudahan ini tidak hanya untuk pelaku usaha yang berbadan hukum, melainkan juga untuk pelaku usaha perorangan yang memiliki kendala dapat langsung datang ke kantor DPMPT Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan pendampingan. Untuk memulai perizinan berusaha silahkan kunjungi website www.oss.go.id.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini