Permohonan Surat Pengantar Sewa Pemakaian Sempadan Provinsi / Nasional

Persyaratan :

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Menkum HAM dan Akte Perubahan apabila ada anggaran dasar serta Lembar Pengesahannya
  3. Foto lokasi terkini
  4. Denah lokasi
  5. Gambar berukuran kertas A-3
  6. Dokumen asli 1 (satu) rangkap dan 2 (dua) rangkap salinan/fotocopy, masing-masing dimasukkan ke dalam map warna MERAH