IZIN PEMASANGAN REKLAME

PERSYARATAN :

  1. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM serta Akte Perubahan apabila ada perubahan anggaran dasar.
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Gambar konstruksi reklame dengan detailnya pada kertas A-3.
  5. Denah lokasi pemasangan reklame.
  6. Bukti sewa tanah.
  7. Bukti pembayaran pajak reklame.
  8. Gambar konten reklame.
  9. Berkas asli 1 (satu) rangkap, 3 (tiga) salinan / Fotokopi dan dimasukkan kedalam map berwarna Kuning.