IZIN PEMASANGAN REKLAME
PERSYARATAN :
- Kartu Tanda Penduduk.
- Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM serta Akte Perubahan apabila ada perubahan anggaran dasar.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Gambar konstruksi reklame dengan detailnya pada kertas A-3.
- Denah lokasi pemasangan reklame.
- Bukti sewa tanah.
- Bukti pembayaran pajak reklame.
- Gambar konten reklame.
- Berkas asli 1 (satu) rangkap, 3 (tiga) salinan / Fotokopi dan dimasukkan kedalam map berwarna Kuning.