Untuk Pertama Kalinya DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Gelar Forum Konsultasi Publik
Untuk pertama kalinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan.
Dilaksanakan dalam mendukung amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Senyiur, Prigen, Pasuruan. Rabu, (26/10/22).
Dihadiri oleh stackholder pelayanan publik yang diwakili oleh OPD Teknis (Sektor Kesehatan, Pendidikan, Industri dan Perdagangan, Pariwisata, Peternakan, Pertanian, PUPR & LH, hingga Sektor Koperasi), Akademisi, Organisasi Masyarakat dan Pengguna Layanan (pelaku usaha). Kegiatan FKP ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos., M.M.
Dalam sambutannya, Bakti menyampaikan, sebagai Instansi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, DPMPTSP perlu menyusun Standar Pelayanan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Di Pasuruan sendiri, Bakti melanjutkan, sudah ada Graha Pelayanan Publik (GPP) yang dibuka sejak tahun lalu. GPP sendiri sudah banyak digunakan masyarakat untuk melakukan permohonan perizinan.
“Sudah sejak tahun lalu Graha Pelayanan Publik dibuka di Pasuruan, dimana itu merupakan soft opening. Nanti akan ada peresmian yang akan di sahkan Mentri Panrb,” papar Bakti, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Amel, Perwakilan Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan paparan materi terkait pentingnya Standar Pelayanan Publik. Dalam materi tersebut, dijelaskan bagaimana melayani masyarakat bagi setiap instansi penyelanggara pelayanan.
“Dalam melakukan pelayanan kita harus berpegangan pada undang – undang yang sudah ada. Yaitu Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2017,” jelasnya.
Usai pemaparan yang disampaikan oleh Biro Organisasi Pemprov Jatim, Kegiatan dilanjut dengan diskusi dan menyusun berbagai saran dan masukan yang harus segera dilakukan perbaikan agar pelayanan publik yang dilakukan memiliki akuntabilitas yang baik.
<body id="cke_pastebin" style="position: absolute; top: 239.2px; width: 1px; height: 130px; overflow: hidden; margin: 0px; padding: 0px; left: -1000px;"></body>
No Comments