Forum Konsultasi Publik Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Serta Evaluasi Standart Pelayanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan, guna mendukung amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Kegiatan Dihadiri oleh stackholder pelayanan publik yang diwakili oleh OPD Teknis (Sektor Kesehatan, Pendidikan, Industri dan Perdagangan, Pariwisata, Peternakan, Pertanian, PUPR & LH, hingga Sektor Koperasi), Akademisi, Organisasi Masyarakat dan Pengguna Layanan (pelaku usaha). Kegiatan FKP ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos., M.M. di Hotel senyiur Jl. Pucuk Truno 208 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Rabu(26/10/22) 

Dalam sambutannya, Bakti menyampaikan, sebagai Instansi Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, DPMPTSP perlu menyusun Standar Pelayanan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Selaku Plt( Pelaksana tugas) di DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana S.Sos., M.M. Meyampaikan, “dengan giat Forum Konsultasi Publik sektor perizinan dan non perizinan adalah sebagai upaya membangun sistem penyelengaraan pelayanan yang adil, transparan dan akuntabel sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009,” Terangnya.

Di Pasuruan sendiri, Bakti melanjutkan, sudah ada Graha Pelayanan Publik (GPP) yang dibuka sejak tahun lalu. GPP sendiri sudah banyak digunakan masyarakat untuk melakukan permohonan perizinan.

“Sudah sejak tahun lalu Graha Pelayanan Publik dibuka di Pasuruan, yang mana  merupakan soft opening. Yang akan di resmikan  Mentri Pan & RB,” papar Bakti, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Amel, Perwakilan Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan paparan materi terkait pentingnya Standar Pelayanan Publik. Dalam materi tersebut, dijelaskan bagaimana melayani masyarakat bagi setiap instansi penyelanggara pelayanan.

“Dalam melakukan pelayanan kita harus berpegangan pada undang – undang yang sudah ada. Yaitu Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2017,” jelasnya.

Usai pemaparan yang disampaikan oleh Biro Organisasi Pemprov Jatim, Kegiatan dilanjut dengan diskusi dan menyusun berbagai saran dan masukan yang harus segera dilakukan perbaikan untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan yang adil, transparan  akuntabel.( red) 

Sumber: www.pasuruankab.go.id 

Berita Terkait

Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Lumajang Koordinasi Membangun Jejaring Peningkatan Investasi dengan DPMPTSP Kabupaten Pasuruan

Pada Tanggal 20 September 2023 Kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Lumajang dalam rangka Koordinasi membangun jejaring peningkatan investasi dengan DPMPTSPRead More

Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kecamatan Rejoso

Rabu 20 September 2023 telah dilaksanakan kegiatan Maslahat Gebyar NIB di Kantor Kecamatan Rejoso.  

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)Read More

Sidak MPP "MASLAHAT" Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan

Selasa, 19 September 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Bapak Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos, M.Si., melakukan SIDAK ke Mal Pelayanan PublikRead More

No Comments

Tuliskan Komentar