Mal Pelayanan Publik "MASLAHAT"

Mal Pelayanan Publik "MASLAHAT" Kabupaten Pasuruan telah menghadirkan Alat Digitalisasi AK 23 perekaman sidik jari untuk pembuatan SKCK Baru yang bekerjasama dengan Polres Pasuruan.

Alat Digitalisasi AK 23 merupakan alat yang berbasis IT untuk Penerbitan SKCK Baru yang dihadirkan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan guna memberikan Pelayanan Prima.
Sumber: www.pasuruankab.go.id

Artikel Terkait

UNTUK KE-10 KALINYA, PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN KEMBALI MENDAPAT PREDIKAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN 2022.

Untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Capaian prestasiRead More

Maslahat Gebyar NIB di Kecamatan Sukorejo

Kamis, 11 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan Maslahat Gebyar NIB di Kantor Kecamatan Sukorejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelakuRead More

Maslahat Gebyar NIB di Kecamatan Pandaan

Rabu, 10 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan Maslahat Gebyar NIB di Kantor Kecamatan Pandaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelakuRead More

No Comments

Tuliskan Komentar