Pemkab Pasuruan Kembali Serahterimakan Bantuan Hibah Untuk Pembangunan Masjid Dan Musholla

Hari Jumat Pamungkas di bulan Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menyalurkan bantuan hibah untuk beberapa tempat ibadah. Seperti yang terpantau pada saat Plh. Bupati Mujib Imron dan beberapa Kepala Perangkat Daerah hadir dalam agenda Istighozah Rutin Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWCNU) Purwodadi dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah. 

Gus Mujib demikian biasanya Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut familiar disapa menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada pengelola masjid dan musholla seusai istighozah digelar di kantor MWCNU di Desa Parerejo. Masing-masing Masjid Nurul Qur'an Desa Purwodadi Senilai Rp 40 Juta Rupiah, Masjid Almuttaqin Desa Sentul senilai Rp 50 Juta Rupiah dan Masjid Baitul Mujahidin Desa Tambaksari Senilai Rp 50 Juta Rupiah. Selain itu, bantuan juga dialokasikan untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Qomar Desa Sentul. Adapun nominalnya sebesar Rp 75 Juta Rupiah. 

Didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pasuruan, Rahmat Yudi Hariyanto dan Camat Purwodadi, Plh Bupati menitipkan pesannya kepada penerima dana hibah. Bahwa penggunaan bantuan yang diterima harus benar-benar dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel. Sehingga pengelolaan dananya efektif sesuai peruntukannya. 

"Penyerahan bantuan dan hibah dari Pemkab Pasuruan untuk tempat-tempat ibadah secara intens sebagai upaya percepatan penyerapan APBD Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Targetnya, penyerapan APBD bisa tepat waktu," jelasnya dalam agenda yang sebelumnya diawali dengan peresmian Graha MWCNU Purwodadi tersebut. 

Di sisi lain, Gus Mujib juga menggaris bawahi tentang korelasi ketepatan penyerapan anggaran dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempertahankan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pastinya, hal itu dapat terwujud jika ada dukungan dan sinergi dari semua pihak. Baik pengelola Masjid, Musholla dan tempat ibadah lainnya, pimpinan wilayah dan jajaran Forkopimcam maupun organisasi masyarakat. 

Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari jumat (29/7/2022) siang tersebut Kepala Desa setempat dan jajarannya, Nadzir, Ketua dan Bendahara Ta'mir serta tokoh agama. 

Implementasi pelaksanaan pemberian hibah yang mengacu pada DPA Nomor 4.01.02.2.02.02 tanggal 12 April 2022, Berikut SK Bupati Nomor 900/643/hk/424.013/2022 tanggal 15 Mei 2022 tentang Lokasi dan Alokasi Pemberian Hibah Kepada Musholla, Masjid, Ponpes dan sarana peribadatan lainnya serta Badan/Lembaga Yayasan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2022. (Eka Maria) 

Sumber: www.pasuruankab.go.id

Artikel Terkait

UNTUK KE-10 KALINYA, PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN KEMBALI MENDAPAT PREDIKAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN 2022.

Untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Capaian prestasiRead More

Maslahat Gebyar NIB di Kecamatan Sukorejo

Kamis, 11 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan Maslahat Gebyar NIB di Kantor Kecamatan Sukorejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelakuRead More

Maslahat Gebyar NIB di Kecamatan Pandaan

Rabu, 10 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan Maslahat Gebyar NIB di Kantor Kecamatan Pandaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelakuRead More

No Comments

Tuliskan Komentar